Selasa, 25 Agustus 2020

Hukum kredit motor di lembaga leasing denda keterlambatan dan penyitaan barang


Assalamualaikum wr wb Izin bertanya tentang hukum kredit motor pada leasing. Banyak sekali akad-akad muamalah, saya bingung. Ambil contoh. Harga (motor) matic jika beli cash adalah Rp20 juta. Bila ambil kredit, DP Rp3 juta, dan angsuran tetap Rp1 juta selama 2 tahun. Jika ditotal angsuran sekalian DP-nya adalah Rp27 juta. BPKB ditahan sampai cicilan lunas. Jika kredit macet maka kena denda sekian rupiah. Jika macet beberapa bulan, maka motor disita. Bagaimana hukumnya, halal ataukah haram? Ngapunten, maturnuwun. Wassalamualaikum wr wb. (Happy Sukmawan, Mojokerto)   

Jawaban :

Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Penanya budiman yang semoga dirahmati oleh Allah. Saya dalam kesempatan ini akan menjawab permasalahan saudara dari sudut pandang kultur beragama masyarakat Mojokerto, yang mayoritas bermazhab Syafi’i.   Tapi sebelumnya, kita perlu memetakan terlebih dulu mengenai akad jual beli yang anda bingungkan. Pertama, kita perlu tahu mengenai pengertian jual beli kontan dan jual beli kredit. Kedua, kita perlu mengetahui kedudukan akad leasing menurut kultur masyarakat yang bermazhab Syafi’i, dalam memandang jual beli sistem leasing, khususnya masyarakat Mojokerto. Ketiga, risiko ketika tidak bisa dilakukan pemenuhan angsuran kredit.   Jual Beli Kontan versus Jual Beli Kredit Jual beli kontan sering didefinisikan sebagai jual beli yang serah terima harga dan barangnya langsung secara yadan bi yadan (dari tangan ke tangan). Hukumnya adalah boleh selagi pembeli mendapatkan kesempatan untuk meneliti barangnya (khiyar), harganya ma’lum (diketahui jelas), dan barangnya merupakan barang yang bisa diambil manfaatnya, ditambah ketentuan wajibnya barang itu milik sendiri dari orang yang menjual atau merupakan barang yang diperintah untuk menjual oleh pemiliknya. Syariat menyatakan hukum jual beli ini adalah sah, tanpa adanya khilaf.


Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/121821/hukum-kredit-motor-di-lembaga-leasing--denda-keterlambatan--dan-penyitaan-barang

Minggu, 07 Mei 2017

Keliru Pahami Al-Qur'an Bisa Menyesatkan


Al-Quran adalah petunjuk bagi umat manusia. Hal ini tentu saja bila mereka benar mencari petunjuknya. Namun demikian, Al-Quran bisa juga menjadi racun bila seseorang keliru mengambil dan memahami makna dari Al-Quran itu sendiri.

Demikian disampaikan oleh Pengasuh Pesantren Sunan Pandanaran KH Mu'tashim Billah (Gus Tashim) saat memberi sambutan pada acara Kuliah Tafsir Pesantren, Kamis, (6/5) pagi.

Kajian ini rutin digelar setiap selapan (empat puluh hari sekali) di Kampus STAI Sunan Pandanaran, Kabupaten Sleman.

Menurut Gus Tashim, saat ini dalam khazanah keilmuan tafsir, ada yang dalam memahami Al-Quran sepenuhnya berdasarkan ilmu pengetahuan namun tanpa kontrol yang baik sehingga melanggar rambu-rambu ajaran Islam itu sendiri. Ada pula produk tafsir yang tekstualis, apa adanya, sehingga menyebabkan pemahaman terhadap Al-Quran menjadi sempit.

"Di tengah situasi yang seperti ini, kita beruntung masih ada pesantren-pesantren dengan misinya, yaitu melanjutkan dakwah dan perjuangan Rasulullah SAW. Harapannya adalah kita dapat menghasilkan produk tafsir Al-Quran yang sesuai dengan misi Rasulullah SAW dan jiwa serta semangat pesantren," kata Gus Tashim.

Menurutnya, visi dan misi Al-Quran yang dibawa oleh pesantren adalah menerjemahkan kehidupan Rasulullah SAW yang penuh dengan kasih sayang. Rasulullah SAW mengajarkan Islam dengan penuh cinta kasih sehingga Islam dipahami sebagai agama yang damai dan membawanya pun dengan cara yang damai pula.

Sementara, narasumber Kuliah Tafsir Pesantren KH Ali Nurdin mengatakan, tafsir pesantren adalah upaya menuju tafsir moderat. Menurutnya, tafsir moderat ini berusaha mempertemukan secara seimbang aspek etika, intelektualitas, serta keterampilan manusia sekaligus tetap bertujuan untuk mengajak dan membuat orang melakukan hal baik. (Anwar Kurniawan/Alhafiz K)

Ini Nasihat Rasulullah kepada Penegak Hukum


Hukum bertujuan untuk mengatur dan menata kehidupan masyarakat agar lebih baik. Tanpa hukum kehidupan manusia berantakan dan tidak teratur: orang kuat dan berani akan seenaknya memperbudak yang lemah, seperti halnya hukum rimba, siapa berani dia yang menjadi raja.

Maka dari itu, Islam memberikan rambu-rambu hukum dan kode etik kepada umatnya supaya tidak terjadinya kezaliman dan ketidakadilan. Setiap orang harus diberlakukan adil dan setara di hadapan hukum. Tidak ada perbedaan kaya dan miskin, kuat dan lemah, pintar dan bodoh, pada saat proses pengadilan. Semuanya harus diberlakukan sama.

Hukum harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku di sebuah negara. Tidak boleh ditambahi dan dikurangi sesuai keinginan pribadi ataupun pesanan dari orang lain. Pada zaman Rasulullah, sebagaimana dikisahkan ‘Aisyah, pernah terbesik dalam hati sahabat untuk mengurangi hukuman seorang pencuri yang berasal dari keturunan terhormat. Pencurinya adalah perempuan dari Bani Makhzum.

Sahabat kebingungan menghadapi kasus ini. Mereka berunding untuk mengadu kepada Rasul SAW sembari meminta hukumannya dikurangi. Akan tetapi, di antara mereka tidak ada yang berani mengutarakan hal itu langsung kepada Rasulullah SAW. Sehingga akhirnya, Usamah Ibn Zaid diminta untuk mengadukan kasus ini dikarenakan ia orang terdekat Rasulullah SAW. Mendengar laporan tersebut, Rasulullah SAW marah dan mengatakan di hadapan orang banyak:

 يا أيها الناس، إنما هلك الذين من قبلكم أنهم كانوا إذا سرق فيهم الشريف تركواه، وإذا سرق فيهم الضعيف أقاموا عليه الحد. وايم الله، لو أن فاطمة بنت محمد سرقت، لقطعت يده

Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah, apabila seorang bangsawan mencuri, mereka biarkan, tetapi bila ada orang lemah dan miskin mencuri, mereka tegakkan hukuman kepadanya. Demi Allah, andaikan Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR: Ibnu Majah)
  
Ini merupakan bentuk ketegasan Rasulullah SAW. Beliau tidak takut menerapkan hukum    kepada siapapun, baik kaya maupun miskin. Sebab tanda kehancuran suatu kaum adalah hukum tidak ditegakkan. Sebagai negara hukum, mestinya hukum di Indonesia harus ditegakkan oleh pemerintah, dalam hal ini kepolisian dan lain-lain, seadil-adilnya. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jangan biarkan lagi masyarakat sipil main hukum dan menindas seenaknya. Memimjam kata Gus Dur, jangan menjadi bangsa penakut, lantaran tidak mau menghukum yang salah. Wallahu a’lam (Hengki Ferdiansyah)

Hukum kredit motor di lembaga leasing denda keterlambatan dan penyitaan barang

Assalamualaikum wr wb Izin bertanya tentang hukum kredit motor pada leasing. Banyak sekali akad-akad muamalah, saya bingung. Ambil contoh. H...