Assalamualaikum wr wb Izin bertanya tentang hukum kredit motor pada leasing. Banyak sekali akad-akad muamalah, saya bingung. Ambil contoh. Harga (motor) matic jika beli cash adalah Rp20 juta. Bila ambil kredit, DP Rp3 juta, dan angsuran tetap Rp1 juta selama 2 tahun. Jika ditotal angsuran sekalian DP-nya adalah Rp27 juta. BPKB ditahan sampai cicilan lunas. Jika kredit macet maka kena denda sekian rupiah. Jika macet beberapa bulan, maka motor disita. Bagaimana hukumnya, halal ataukah haram? Ngapunten, maturnuwun. Wassalamualaikum wr wb. (Happy Sukmawan, Mojokerto)
Jawaban :
Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Penanya budiman yang semoga dirahmati oleh Allah. Saya dalam kesempatan ini akan menjawab permasalahan saudara dari sudut pandang kultur beragama masyarakat Mojokerto, yang mayoritas bermazhab Syafi’i. Tapi sebelumnya, kita perlu memetakan terlebih dulu mengenai akad jual beli yang anda bingungkan. Pertama, kita perlu tahu mengenai pengertian jual beli kontan dan jual beli kredit. Kedua, kita perlu mengetahui kedudukan akad leasing menurut kultur masyarakat yang bermazhab Syafi’i, dalam memandang jual beli sistem leasing, khususnya masyarakat Mojokerto. Ketiga, risiko ketika tidak bisa dilakukan pemenuhan angsuran kredit. Jual Beli Kontan versus Jual Beli Kredit Jual beli kontan sering didefinisikan sebagai jual beli yang serah terima harga dan barangnya langsung secara yadan bi yadan (dari tangan ke tangan). Hukumnya adalah boleh selagi pembeli mendapatkan kesempatan untuk meneliti barangnya (khiyar), harganya ma’lum (diketahui jelas), dan barangnya merupakan barang yang bisa diambil manfaatnya, ditambah ketentuan wajibnya barang itu milik sendiri dari orang yang menjual atau merupakan barang yang diperintah untuk menjual oleh pemiliknya. Syariat menyatakan hukum jual beli ini adalah sah, tanpa adanya khilaf.
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/121821/hukum-kredit-motor-di-lembaga-leasing--denda-keterlambatan--dan-penyitaan-barang

